NYANTRI--Bagi pria dan wanita Muslim wajib melaksanakan mandi wajib setelah berhubungan intim guna menyucikan hadas besar. Sebab jika tidak, maka seluruh aktivitas ibadanya dianggap tidak sah. Tak hanya bagi mereka yang selesai berhubungan intim wajib mandi wajib tetapi juga bagi mereka yang haid, nifas da melahirkan dan keluar sperma.
Maka dari itu ada rukun wajib yang harus dilakukan bagi mereka yang akan melaksanakan mandi wajib agar dianggap sah. Dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan ada dua rukun yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang hendak melaksanakan mandi wajib yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Mengenai dua rukun tersebut dijabarkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi:
Pertama, Niat harus berbarengan dengan siraman air pertama ke tubuh. Anggota tubuh yang disiram boleh di mana saja. Jika siraman pertama tidak disertai niat maka harus diulangi lagi dengan menyertakan niat. Berikut niat yang bisa And abaca:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan junub.”
Adapun niat bagi wanita yang haid dan nifas:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ\ لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Atau baik orang yang junub, haid maupun nifas bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar”
Kedua, meratakan air ke seluruh tubuh. Penjelasan Syekh Nawawi Al-Jawi bahwa seluruh air harus membahasahi seluruh tubuh. Jika ada saja bagian kecil yang tak tersiram air maka mandi wajibnya tidak sah. Oleh karena itu dalam proses ini diperlukan kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampa lipatan-lipatan di tubuh tidak terguyur air.
Sumber: NU Online
Baca Artikel Menaik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/200387/cerita-orang-betawi-naik-haji-tempo-dulu
https://nyantri.republika.co.id/posts/199979/14-link-twibbon-satu-abad-nu-dan-cara-memasangnya