Ahad 05 Feb 2023 19:15 WIB

Hakim Oklahoma Sebut Larangan Pengguna Mariyuana Memiliki Senjata Api Melanggar Hukum

Oklahoma adalah salah satu negara bagian AS yang masih menganggap ganja ilegal.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Senjata api (Ilustrasi)
Senjata api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim Distrik Patrick Wyrick di Oklahoma City, pada Jumat (3/2/2023) menolak dakwaan terhadap seorang pria yang didakwa melanggar larangan kepemilikan senjata api bagi pengguna mariyuana. Menurut Wyrick undang-undang federal yang melarang pengguna mariyuana memiliki senjata api adalah inkonstitusional.

Wyrick mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada Jared Harrison pada Agustus tahun lalu, melanggar haknya untuk memanggul senjata di bawah Amandemen Kedua Konstitusi Amerika Serikat (AS). Wyrick mengatakan, pemerintah dapat melindungi masyarakat dari orang-orang berbahaya yang memiliki senjata. Namun menurut Wyrick, langkah itu tidak digunakan sebagai pembenaran untuk mencabut hak Harrison sebagai pengguna mariyuana untuk memiliki senjata api.

Baca Juga

"Penggunaan mariyuana semata-mata tidak membawa karakteristik yang didukung oleh sejarah Bangsa dan tradisi peraturan senjata api. Ganja tidak dengan sendirinya merupakan tindakan kekerasan, memaksa, atau mengancam," ujar Wyrick.

Oklahoma adalah salah satu dari sejumlah negara bagian yang masih menganggap ganja adalah ilegal. Menurut undang-undang federal, ganja dapat dibeli secara legal untuk penggunaan medis.

Laura Deskin, seorang pembela umum yang mewakili Harrison, mengatakan putusan itu adalah langkah ke arah yang benar bagi sejumlah besar orang Amerika atas hak kepemilikan senjata dan melindungi rumah mereka sama seperti orang Amerika lainnya. Dia menyebut mariyuana sebagai obat terlarang yang paling umum digunakan di tingkat federal.

Departemen Kehakiman AS tidak menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Hakim Wyrick. Keputusan tersebut menandai contoh terbaru dari pengadilan yang menyatakan peraturan senjata tidak konstitusional. Pada Juni Mahkamah Agung memutuskan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak seseorang untuk membawa senjata api di depan umum untuk membela diri.

Terkait putusan Mahkamah Agung itu, New York State Rifle & Pistol Association v. Bruen, mengumumkan uji baru untuk menilai undang-undang senjata api. Asosiasi mengatakan, pembatasan harus konsisten dengan tradisi sejarah regulasi senjata api di AS. 

Pada Kamis (2/2/2023), 5th US Circuit Court of Appeals menyatakan undang-undang federal yang tidak konstitusional itu melarang orang-orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga untuk memiliki senjata api.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement