REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun) mengapresiasi atas dicabutnya status tersangka yang sempat disematkan kepada almarhum Hasya. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap kasus Hasya.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” ujar Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
Menurut Gita, pencabutan status tersangka Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagal tersangka. Kemudian bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga.
“Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” ucap Gita.