REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun) mengapresiasi atas dicabutnya status tersangka yang sempat disematkan kepada almarhum Hasya. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap kasus Hasya.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” ujar Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
Menurut Gita, pencabutan status tersangka Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagal tersangka. Kemudian bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga.
“Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” ucap Gita.
Selain itu, kata Gita, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan. Seperti Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lainnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra. Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Selain itu mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.