REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memutuskan kembali menunda sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut progresif Atipikal (GGAPA). Penyebabnya karena tak semua pihak tergugat menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.
Tercatat, tiga tergugat yang urung hadir di persidangan yaitu CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Sedangkan pihak Turut Tergugat Kementerian Keuangan ikut tak muncul di meja hijau.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tiga minggu dari sekarang," kata Hakim Ketua Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023).
Sidang gugatan GGAPA sempat mengalami nasib penundaan pada 17 Januari 2023. Sidang ini akan dilanjutkan pada 28 Februari 2023 atau sidang pemanggilan ketiga.
Yusuf meminta para pihak melengkapi aspek legalitas dan formalitas untuk sidang berikutnya. Ia lalu menegaskan bahwa pemanggilan ketiga menjadi yang terakhir bagi para pihak.
"Kami akan memanggil lagi kepada para pihak untuk hadir persidangan ini, satu kali lagi. Karena tiga kali (panggilan), kita hadirkan sekali lagi," ujar Yusuf.
Yusuf juga menyatakan apabila para pihak tak hadir di sidang pemanggilan ketiga maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan," ucap Yusuf.
Diketahui, gugatan GGAPA ini mewakili 25 korban terbagi atas 3 kelompok yaitu, kelompok I (18 Orang), Kelompok II (6 Orang), dan Kelompok III (1 orang), yang didasarkan pada persamaan fakta hukum dan peristiwa yang dialami.
Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.