REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Namun Johnny mengatakan, kemungkinan dirinya tak dapat ke ruang pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Johnny beralasan, sedang berada di Medan, Sumatra Utara (Sumut) menghadiri perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 saat ini, Rabu (8/2/2023). Agenda pers nasional tersebut, baru rampung pada Kamis (9/2/2023).
Menurut Johnny, dirinya akan turut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangkaian acara puncak tersebut. “Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok,” kata Johnny lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (8/2/2023).
Puncak HPN 2023 tersebut, ‘tabrakan’ hari dengan jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan Kejakgung. Namun menteri dari Partai Nasdem tersebut meyakinkan, akan tetap mengupayakan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, pada Kamis (9/2/2023).
Atau dikatakan dia, rencana pemeriksaan tersebut dimundurkan ke hari berikutnya. “Saya, jika dibutuhkan keterangan (dalam penyidikan) maka akan hadir, pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny.
Kejakgung sudah menjadwalkan untuk memeriksa Menkominfo Johnny Plate dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kamis (9/2/2023). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, surat pemanggilan terhadap Johnny, sudah dilayangkan, Senin (6/2/2023). Johnny, selaku menteri, akan diperiksa sebagai saksi.
“Kamis ini (9/2/2023) kita memanggil menteri kominfo (Johnny Plate) untuk diperiksa terkait kasus ini (BTS 4G BAKTI),” kata Kuntadi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/2/2023) malam.
Pemeriksaan terhadap Johnny terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI adalah yang pertama. Namun sebelumnya sejumlah pejabat tinggi di Kemenkominfo, termasuk staf ahli menteri, sudah diperiksa. Bahkan adik Johnny Plate, yang diketahui bernama Gregorius Aleks Plate (GAP) juga sudah diperiksa.
Kuntadi mengatakan tim penyidikannya sudah menyiapkan sejumlah materi pemeriksaan. Termasuk soal proses awal penyusunan rencana program, sampai dengan realiasi pembangunan proyek yang menelan biaya Rp 10 triliun tersebut.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka kerugian itu, berasal dari 4.200 titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang bermasalah.
Penyidik meyakini dugaan korupsi proyek itu, berawal dari kajian akademik fiktif, mark-up atau penggelembungan nilai anggaran saat perencanaan, sampai pada realisasi pengerjaan dan penyediaan infrastruktur fiktif. Juga proses pembangunan yang terhenti, dan mangkrak.
Penyidik juga menduga adanya praktik suap, dan gratifikasi dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), serta di Kemenkominfo. Dugaan tersebut menguat karena penyidik memiliki bukti adanya kerja sama antara pejabat BAKTI dan Kemenkominfo, yang bersama-sama dengan para pihak swasta membuat aturan yang hanya menguntungkan vendor-vendor tertentu sebagai pemenang tender pengadaan. Selain itu tim penyidik juga menduga terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidikan berjalan, sementara ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan terpisah.