Kamis 09 Feb 2023 01:49 WIB

Tiba-Tiba Umumkan Praxion Aman Dikonsumsi, BPOM Dipertanyakan

Penetapan Praxion aman dikonsumsi beberapa hari setelah pengumuman kasus baru GGAPA.

Red: Andri Saubani
Pekerja memperlihatkan obat Sirup Praxion di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan obat sirup Praxion dinyatakan aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja memperlihatkan obat Sirup Praxion di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan obat sirup Praxion dinyatakan aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (8/2/2023) mengumumkan, bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat. Padahal sebelumnya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan ditemukan kasus gagal ginjal akut setealah pasien meminum obat penurun demam ini.

Baca Juga

"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta, Rabu.

Togi menjelaskan, tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirup yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirup dengan batch yang berdekatan dengan sirup obat pasien. Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.