REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penundaan pemeriksaan dari Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemeriksaan menteri dari Partai Nasdem tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Kamis (9/2/2023).
Namun Menteri Johnny dikabarkan sudah menyampaikan surat penjelasan tak dapat hadir ke ruang penyidikan karena alasan tugas kenegaraan. “Sudah ada konfirmasi untuk dilakukan penundaan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penundaan tersebut dikirimkan Johnny via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. “Disampaikan bahwa JGP (Johnny Gerard Plate) tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).
Ketut mengatakan dalam surat pemberitahuan itu, Menteri Johnny menyampaikan dua alasan mengapa tak bisa menghadiri pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta hari ini. Yakni, Menteri Johnny sedang mendampingi Presiden Joko Widodo di Medan, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (9/2/2023). “Mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2023,” kata Ketut.
Puncak HPN akan berakhir pada siang ini. Namun begitu, kata Ketut menerangkan, dalam surat pemberitahuan tersebut juga disebutkan Menteri Johnny tak bisa ke ruang pemeriksaan karena alasan adanya agenda tambahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agenda tersebut terkait dengan peran Menteri Johnny sebagai wakil pemerintah untuk memberikan penjelasan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 11/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas alasan tersebut JGP selaku Menkominfo meminta penundaan pemeriksaan,” kata Ketut.
Dalam surat penundaan pemeriksaan itu, Menteri Johnny mengusulkan agar pemeriksaan terhadap dirinya dapat dilakukan pada Selasa (14/2/2023) mendatang. “Atas alasan-alasan tersebut JGP menyatakan akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut.
Rencana pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny Plate ini, sudah disiapkan sejak Selasa (7/2/2023). Penyidik membutuhkan keterangan Johnny selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait proyek dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut saat ini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi karena dinilai merugikan keuangan negara.
Dalam pengerjaannya diduga terjadi praktik persekongkolan jahat berupa pengaturan tender ke pihak-pihak vendor tertentu, sampai dengan mark-up dan pembangunan fiktif. Disebutkan ada sekitar 4.200 titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo di sejumlah wilayah yang terindikasi korupsi.
Angka kerugian negara sementara ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyidikan kasus ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan secara terpisah.