Kamis 09 Feb 2023 22:11 WIB

Eks Dirtut KPK Jadi Pengendali Perkara Korupsi di Kejagung

Jampidsus jadikan eks Dirtut KPK Fitroh Rohcahyanto pengendali perkara korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penuntutan KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kanan). Jampidsus jadikan eks Dirtut KPK Fitroh Rohcahyanto pengendali perkara korupsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Penuntutan KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kanan). Jampidsus jadikan eks Dirtut KPK Fitroh Rohcahyanto pengendali perkara korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menempatkan sementara eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di tim pengawasan, dan evaluasi, penanganan perkara korupsi di Gedung Pidana Khusus Kejakgung.

Kata Febrie, ada dua jaksa eks KPK yang kembali ke timnya di Kejagung untuk difungsikan sementara sebagai jaksa pengendali penanganan perkara korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

“Iya betul. Ada dua itu yang dari KPK. Fitroh sama Kresno. Kita tempatkan sementara di monev. Itu mereka sebagai pengawas, dan yang melakukan evaluasi kerja penyelidikan, dan penyidikan korupsi maupun perkara-perkara pencucian uangnya,” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Kata Febrie, peran Fitroh dan Kresno di Jampidsus, hanya sementara. Pun bukan di penyidikan. “Enggaklah. Dia ini sudah senior, sudah di level pengendali. Perkara-perkara yang dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai putusan, nanti dibawah pengawasan, dan pengendaliannya,” kata Febrie.