REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) Julius Ibrani mendesak Pemerintah segera menetapkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menjadi kejadian luar biasa (KLB). Julius mengatakan, ini karena hingga setahun lebih kejadian, kasus GGAPA tidak juga selesai ditangani bahkan terbaru ada dua kasus yang kembali memakan korban.
"Ini sudah sepatutnya menjadi tragedi dan ditetapkan sebagai kejadian yang luar biasa. kalau tidak percaya juga, fatality rate-nya sudah di atas 50 persen," ujar Julius dalam keterangannya pada diskusi publik dan media briefing 'Kasus Gagal Ginjal Akut Baru dan Kejadian Luar Biasa' di Sadjoe Resto dan Cafe di Tebet, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Julius juga menilai belum seriusnya Pemerintah dalam penanganan GGAPA karena belum ditetapkannya GGAPA sebagai KLB. Padahal kata Julius, kasus GGAPA sudah memenuhi indikator kejadian luar biasa.
Indikator pertama, kasus GGAPA muncul dari produk fasilitas kesehatan yang resmi dari negara maupun swasta yang terdaftar secara resmi sehingga negara menjadi aktor utama dari kelalaian tersebut. Kedua, saat ini kasus GGAPA sudah menyebar di 27 provinsi dan mengakibatkan 201 anak meninggal dunia.