REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan ada surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada pihaknya terkait penarikan dua anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu. Keduanya adalah Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono.
"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Kapolri di Jakarta, Kamis (8/2/2023).
Meski demikian, Sigit belum menindaklanjuti permintaan KPK itu. "Nanti akan kami rapatkan," kata Sigit.
Ramai diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Mabes Polri berisi rekomendasi agar menarik Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono. Firli di DPR RI mengatakan pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri.
"Kami hanya bisa berkomunikasi. Semua berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli.
Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Sebelumnya, laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. "Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas)," kata Syamsuddin di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu.
"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.