REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Sambo pada Senin (13/2/2023).
"Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menyakini pula hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan.
"Kami di Komisi III menyerahkan soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya itu pada majelis hakim," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.