REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi VI DPR mencecar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki akibat banyaknya koperasi bermasalah dalam Rapat Kerja bersama yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Salah satunya karena karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang mengalami masalah gagal bayar namun pernah mendapatkan penghargaan dari Kemenkop UKM dan menarik banyak nasabah akibat penghargaan tersebut.
Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Sonny Danaparamita mempertanyakan tugas pengawasan koperasi dari pemerintah sehingga banyak koperasi mengalami masalah gagal bayar yang merugikan nasabah hingga triliunan.
"Bagaimana bisa beberapa waktu lalu memberi penghargaan kepada koperasi ternyata tiba-tiba bermasalah. Secara moral ini yang salah indikatornya, memang ada yang salah ada," ujarnya.
Ia lantas menyinggung soal lemahnya pengawasan dari seorang dan para jajaran Kemenkop UKM. Padahal, Teten dibantu oleh para deputi dan asisten deputi yang seharusnya bekerja maksimal mengawasi keberadaan koperasi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PKS, Nevi Zuairina menyebut penghargaan yang diterima oleh KSP Sejahtera Bersama telah menarik banyak nasabah untuk menjadi anggota. Alhasil, penghargaan tersebut menjadi seperti bagian dari promosi oleh pemerintah terhadap KSP Sejahtera Bersama.
"Banyak dapat penghargaan dari Kemenkop UKM, yang menjerumuskan banyak anggota KSP SB, ini secara tidak langsung mempromosikan KSP aman. Banyak kasus seperti ini,\" tegasnya.
Nevi mendesak Teten untuk turut serta membantu penyelesaian pengembalian dana nasabah sebagai putusan dalam sidang PKPU yang saat ini masih cukup minim. Pasalnya, tercatat realisasi pembayaran dana nasabah baru mencapai 3 persen dan harus ditargetkan selesai tahun 2025 mendatang.
"Kami dengar memang sangat miris, Pak. Uangnya ada yang hilang Rp 2 miliar. Bertahun-tahun KSP gagal bayar, kenapa masih terjadi," ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengakui ada kesalahan sehingga pemerintah memberikan penghargaan. Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan yang bisa dilakukan Kemenkop UKM hanya sebatas memeriksa neraca keuangan koperasi.
Dari pemeriksaan tersebut, keuangan yang dilaporkan dinilai cukup seimbang dan sehat sehingga Kemenkop UKM memberikan penghargaan. "Kita tidak memiliki pengawasan yang jauh seperti OJK dan akhirnya kita tahu ternyata aset yang dimiliki tidak sebesar yang dilaporkan," kata Teten.
Lebih jauh, setelah dilakukan penelusuran oleh PPATK, sebagian aset-aset KSP Sejahtera Bersama tidak dikuasai oleh pengurus namun oleh perorangan pengurus. Hal itu lantas menimbulkan masalah saat aset yang terdata akan dijual untuk mengganti uang nasabah korban gagal bayar.