REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang dosen Fakultas Biologi dan dokter spesialis anak turut memberikan uang masing-masing Rp 250 juta dan Rp 240 juta kepada Rektor Unila (2019-2023) Prof Karomani. Uang itu diberikan setelah anak dan cucunya diterima menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kesembilan perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan tiga terdakwa menghadirkan tujuh orang saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023). Para terdakwa Prof Karomani (mantan rektor Unila), Prof Heryandi (Warek I Unila), dan Prof M Basri (ketua Senat Unila).
Dua dari tujuh saksi yang dihadirkan yakni Dosen Fakultas Biologi Unila Tugiyono dan Dokter (Anak) Ruskandi dalam kesaksiannya terang-terangan menyatakan telah memberikan uang masing-masing Rp 250 juta kepada Karomani. Pemberian uang dilakukan melalui Budi Sutomo (kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila).
Tugiyono menemui Karomani untuk menitipkan anak putrinya agar dapat kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. “Saya menitipkan anak saya masuk Fakultas Kedokteran, tapi saya melalui Budi Sutomo,” kata Tugiyono yang dihadirkan Jaksa KPK Asril, Selasa (14/2/2023).
Karomani memintanya untuk menghubungi Budi Sutomo. Budi Sutomo salah satu orang kepercayaan Karomani di Unila sejak menjabat rektor Unila periode 2019-2023. Setelah lulus anaknya di Fakultas Kedokteran Unila, Budi Utomo meminta Tugiyono yang juga ketua Prodi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila itu menyerahkan uang Rp 250 juta secara tunai.
Dalam kesaksian, Tugiyono juga diminta membantu fasilitas Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang digagas Prof Karomani. Gedung LNC ini inisiatif Karomani, karena ia sendiri salah satu pengurus di DPW NU Lampung.
Sedangkan saksi lainnya Dokter Ruskandi juga menemui Karomani di ruangannya. Ia berniat menitipkan dua cucunya kepada terdakwa Karomani agar bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila. “Dua cucu saya masuk Kedokteran,” kata Ruskandi, seorang dokter anak terkenal di Lampung.
Dalam kesaksiannya, awalnya Ruskandi menemui Karomani berkonsultasi bagaimana caranya dapat masuk Fakultas Kedokteran. “Saya ketemu Karomani konsultasi,” kata Ruskandi.
“Karomani menyarankan saya jalur mandiri untuk bisa ditolong,” kata Ruskandi menambahkan.
Setelah dua cucunya diterima di Fakultas Kedokteran, Ruskandi menemui lagi Karomani, namun ia meminta untuk menghubungi Budi Sutomo. Saat itu, Budi Sutomo mengatakan agar dapat memberikan sumbangan amal jariyah untuk gedung LNC yang dibangun Karomani.
“Setelah ketemu (Budi Utomo) saya setor uang tunai Rp 240 juta,” kata Ruskandi.
Dalam persidangan Jaksa KPK Agus mengatakan, sidang lanjutan ini menghadirkan tujuh saksi. Diantaranya dr Ruskandi SpA, Drs Tugiyono, Evi Daryanti (PNS staf Dinas PUPR Tulangbawang), dan Dr Evi Kurniawati (dosen Fakultas Kedokteran Unila).
Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni Budi Sutomo (kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), Nuhati Br Ginting (BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), Shinta Agustina (sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila).