Selasa 14 Feb 2023 20:56 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai Haryadi terbukti menerima suap penerbitan IMB apartemen dan hotel.

Red: Andri Saubani
Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Haryadi juga diminta mengganti uang suap sebesar Rp 390 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan. Jika tidak mampu maka aset milik Haryadi akan disita KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haryadi terbukti melakukan korupsi dengan menerima pemberian berupa uang dan barang untuk kepentingan tertentu untuk memperlancar penerbitan dua IMB masing-masing untuk apartemen dan hotel.

Menurut JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung 3 jam itu, penerbitan kedua IMB juga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta ditemukan adanya unsur intervensi dari terdakwa dalam penerbitannya. Kedua IMB yang menyeret Haryadi dalam kasus suap adalah penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedathon dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.

Baca Juga

Intervensi yang dilakukan, di antaranya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan IMB meski sejumlah syarat belum dilengkapi. Haryadi diketahui menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 110 juta serta sejumlah barang seperti mobil VW Sriroco dan sepeda listrik.

Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Haryadi juga diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai total Rp 390 juta. Namun, karena terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 205 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 185 juta.