REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haryadi terbukti melakukan korupsi dengan menerima pemberian berupa uang dan barang untuk kepentingan tertentu untuk memperlancar penerbitan dua IMB masing-masing untuk apartemen dan hotel.
Menurut JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung 3 jam itu, penerbitan kedua IMB juga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta ditemukan adanya unsur intervensi dari terdakwa dalam penerbitannya. Kedua IMB yang menyeret Haryadi dalam kasus suap adalah penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedathon dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Intervensi yang dilakukan, di antaranya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan IMB meski sejumlah syarat belum dilengkapi. Haryadi diketahui menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 110 juta serta sejumlah barang seperti mobil VW Sriroco dan sepeda listrik.
Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Haryadi juga diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai total Rp 390 juta. Namun, karena terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 205 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 185 juta.