REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fergi Nadira B
Permohonan kasasi mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya hukuman penjaranya dipotong, Edhy juga tak lagi wajib membawar uang pengganti korupsi sebesar Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Edhy Prabowo adalah terpidana kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur, yang awalnya diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 berupa pidana lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider enam bulan. Akibat dari perbuatan korupsinya, Edhy pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS, yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selam dua tahun. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.
Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi, putusan terhadap Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider enam bulan. Pidana uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS tetap diterapkan dan bila tidak dibayarkan digantikan dengan penjara selama tiga tahun. Hak politik Edhy tetap dicabut selama tiga tahun.
Edhy lantas mengajukan kasasi. Dan MA baru-baru ini menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan jabatan publik selama dua tahun. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul sebagai ketua dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih, menghapus pidana uang pengganti korupsi terhadap Edhy.
Putusan kasasi oleh MA untuk Edhy Prabowo sontak menuai kritik dari kalangan pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mantan penyidik KPK yang pernah menanganani perkara kader Gerindra itu. Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Profesor Faisal Santiago menilai, vonis kasasi terhadap Edhy menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan.
"Saat ini saja MA sedang babak belur sebenarnya karena ada dua hakimnya dan hakim yustisial yang disangkakan terlibat dugaan korupsi. Itu sudah jadi preseden buruk," kata Faisal, Rabu (15/2/2023).
Prof Faisal pun menyoroti hakim Gazalba Saleh yang ikut menjadi hakim perkara kasasi Edhy Prabowo. Diketahui, saat ini Gazalbar sedang meringkuk di balik jeruji terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial dan aparatur sipil negara di lingkungan MA.
"Jangan-jangan itu ada murni yang tidak beres. Tapi pada prinsipnya tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Faisal.
Gazalba Saleh adalah hakim MA yang kini menjadi tahanan KPK. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasusnya, Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.
In Picture: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK