Selasa 21 Feb 2023 12:04 WIB

Wali Kota Bandung : Tertibkan Pengamen yang Ganggu Wisatawan

Aksi pengamen memaksa masuk ke dalam bus wisatawan beberapa waktu lalu viral di media

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta jajaran Satpol PP Kota Bandung, Dishub Kota Bandung dan aparat kepolisian menertibkan para pengamen yang mengganggu aktivitas wisatawan di Kota Bandung. Aksi pengamen memaksa masuk ke dalam bus wisatawan beberapa waktu lalu viral di media sosial.

"Ya itu mudah-mudahan nanti dishub dan dinas terkait melakukan penertiban. Dengan hadirnya wisatawan tentu ada dampak bagi ekonomi. Nanti dinas terkait bisa Satpol PP, dishub dan aparat kepolisian membantu," ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Dia mengaku, tidak mengetahui apakah pengamen yang memaksa masuk ke bus wisatawa merupakan warga Bandung atau bukan. Namun, dia meminta, agar seluruh warga menjaga Bandung tetap nyaman termasuk untuk wisatawan.

photo
Pengamen jalanan, ilustrasi - (Republika)
 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin mengaku, sudah menjalin koordinasi dengan komunitas pengamen jalanan terkait peristiwa pemaksaan masuk ke dalam bus wisata. Dia memastikan, bahwa para pengamen yang viral bukan berasal dari KPJ.

"Ada hal-hal yang harus segera ditindaklanjuti kemarin kita koordinasi sama KPJ ternyata bukan teman teman KPJ," katanya.

Dia mengatakan, Disbudpar melalukan pembinaan di destinasi-destinasi wisata. Sedangkan peristiwa pemaksaan masuk ke bus wisata berada di jalan raya dan bukan menjadi kewenangannya.

"Ini kejadian bukan di destinasi tapi jalan raya, bukan kewenangan kita. Mudah- mudahan SKPD lain dan kepolisian bersama-sama menyelesaikan itu," ungkapnya.

Dia mengatakan, apabila terjadi pelanggaran peraturan daerah maka satpol PP yang bertindak. Namun, jika terdapat pelanggaran pidana maka aparat polisi yang menindak.

"Kalau di tempat umum, ada pelanggaran perda bukan disbudpar atau mengancam jiwa bukan disbudpar. Kalau spot destinasi wisata binaan kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement