REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya akan menyelesaikan setiap pengusutan kasus dugaan rasuah yang ditangani lembaganya. Dia mengatakan, komitmen ini tidak hanya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, tapi juga seluruh kasus.
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain," kata Firli dalam kanal YouTube KPK RI, Selasa (21/2/2023).
Firli menjelaskan, penyelesaian kasus dugaan korupsi yang ada juga harus memiliki kecukupan alat bukti. Hal ini, kata dia, sesuai dengan pedoman Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Menurut dia, jika dalam proses penyelidikan KPK tidak menemukan bukti yang cukup, maka, kasusnya bakal dihentikan dan tidak naik ke tahap penyidikan.