Selasa 21 Feb 2023 16:45 WIB

Gugatan Gun Enhancement Film Rust Digugurkan, Alec Baldwin Terhindar dari Hukuman Penjara

Alec Baldwin menjadi terdakwa dalam kasus penembakan sinematografer film Rust.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Aktor Alec Baldwin terbebas dari gugatan gun enhancement dalam kasus penembakan fatal terhadap sinematografer film Rust Halyna Hutchins.
Foto: EPA
Aktor Alec Baldwin terbebas dari gugatan gun enhancement dalam kasus penembakan fatal terhadap sinematografer film Rust Halyna Hutchins.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alec Baldwin terbebas dari gugatan kasus gun enhancement dalam penembakan fatal sinematografer Halyna Hutchins di lokasi film Rust. Dia pun terhindar dari hukuman maksimal lima tahun penjara.

Gugatan gun enhancement berarti Baldwin sebagai terdakwa menggunakan senjata untuk melakukan tindak kejahatan. Menurut hukum yang  berlaku di tempat kejadian perkara, New Mexico, pada saat terjadinya penembakan, pasal ini hanya berlaku kalau senjata disiapkan dengan niat untuk melukai seseorang.

Baca Juga

Kantor Kejaksaan Distrik Santa Fe, Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka menggugurkan gugatan yang menuduh Baldwin menggunakan senjata untuk berbuat kriminal. Namun, aktor berusia 64 tahun itu masih menghadapi dakwaan pembunuhan tidak disengaja untuk penembakan Hutchins.

Baldwin akan berhadapan dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 18 bulan, jika terbukti bersalah. Gugatan mengenai keamanan senjata juga dibatalkan terhadap pembuat senjata untuk film tersebut, Hannah Gutierrez-Reed.

"Untuk menghindari gangguan litigasi lebih lanjut oleh Baldwin dan pengacaranya, Jaksa Wilayah dan Jaksa Penuntut Khusus telah menggugurkan masalah keamanan senjata api dari gugatan pembunuhan tidak disengaja dalam kematian Halyna Hutchins pada set film Rust," kata Jaksa Wilayah Santa Fe, Mary Carmack-Altwies dilansir Page Six, Selasa (21/2/2023).

photo
Foto sinematografer Halyna Hutchins dipajang dalam acara peringatan kematiannya, Sabtu (23/10). Hutchins meninggal setelah tertembak senjata properti film Rust yang dipegang aktor Alec Baldwin. - (AP)

Carmack-Altwies menjelaskan prioritas penuntutan adalah menjamin tercapainya keadilan. Baldwin menembak Hutchins saat bersiap untuk syuting di Peternakan Bonanza Creek di Sante Fe, New Mexico pada Oktober 2021.

Pada saat itu, properti pistol aktor tersebut menembakkan peluru tajam yang mengenai ibu satu anak di dada. Sutradara film Rust, Joel Souza, juga terluka. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak mengajukan tuntutan sehubungan dengan lukanya.

Baldwin menolak bertanggung jawab atas kematian Hutchins dengan bersikeras bahwa dia tidak menarik pelatuk pistol di set. Bintang Dr. Death itu menyelesaikan gugatan kematian dengan keluarga Hutchins pada tahun lalu, sebelum mengajukan gugatan kelalaian terhadap empat anggota kru.

Gugatan tersebut menuduh bahwa beberapa anggota kru gagal menjaga keamanan di set dengan menyerahkan senjata dengan peluru kepada Baldwin. Pada bulan lalu, Baldwin dan Gutierrez-Reed didakwa dengan tuduhan pembunuhan tak disengaja atas kematian sinematografer.

"Baldwin tidak tahu ada peluru tajam di pistolnya, atau di mana pun di lokasi syuting," ujar pengacara Baldwin, Luke Nikas.

Nikas mengatakan kliennya mengandalkan para profesional yang bekerja dengannya. Mereka bertugas meyakinkan kliennya bahwa senjata itu tidak memiliki peluru tajam.

"Kami akan melawan tuduhan ini, dan kami akan menang," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement