REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Semua pekerja berpotensi menghadapi risiko kerja yang tak pernah diinginkan dan direncanakan. Risiko itu datang sewaktu-waktu dan mendadak, merugikan si pekerja dan berdampak terhadap ekonomi keluarga dan orang-orang yang dicintai.
Jika si pekerja tidak memiliki pelindung, setelah mengalami risiko kerja, keluarga si pekerja dipastikan akan kesulitan menghadapi kenyataan pahit. Ekonominya jatuh karena ‘tulang punggung’ keluarga tak lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan akibat risiko kerja yang dialami.
“Hal itulah yang menjadi perhatian bersama. Negara memproteksi pekerja dan orang-orang yang dicintainya, dari dampak negative risiko kerja melalui kebijakan jaminan sosial,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).
Jaminan sosial yang dikelola negara dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Pihaknya berharap dan mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal untuk memanfaatkan segala pelayanan yang ada.
Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya mengkover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, juga UMKM. Semua dilindungi. “Hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Anggoro.
Perlindungan semacam itu dirasakan keluarga almarhum Yuslan Susilo, pengantar barang yang menjadi karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS) atau kurir SAP Express. Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 2020 ini mengalami kecelakaan kerja. Dia tutup usia di saat beribadah mencari nafkah untuk membahagiakan keluarga tercinta.
Kejadian itu pun viral di berbagai media sosial. Informasi mengenai hal itu direspons cepat berbagai pihak untuk mengurus kematiannya, termasuk dengan melaporkan hal itu kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) memverifikasi kejadian tersebut, memastikan status kepesertaan korban. Diketahui bahwa almarhum benar mengalami kecelakaan kerja dan merupakan peserta aktif Jamsostek.
“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu, kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” kata Anggoro.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang datang langsung ke kediaman korban untuk mengungkapkan dukacita yang mendalam, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta.
Manfaat tersebut terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta, juga beasiswa bagi dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi.
Anggoro menyadari sebesar apa pun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, tetapi hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.
Esti Juniarti, istri almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga.
"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang," ujar Esti.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Operational Director PT Mitra Andalan Service Ana Rosalina, Human Capital & Corporate Planning General Manager PT Satria Antaran Prima Tbk Edwin Tito, serta Corporate Secretary General Manager PT Satria Antaran Prima Tbk Denny Parhan.
Baca juga : Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
Sementara itu, Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.
BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif di tahun 2026. Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ (Indhy) mengatakan, "Berkaca dari peristiwa kecelakaan pada Yuslan yang berprofesi sebagai kurir ini kami mengimbau seluruh perusahaan jasa pengiriman dapat segera mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja lebih tenang dengan terlindunginya dari risiko kecelakaan kerja, mengingat profesi kurir merupakan profesi yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja di jalan raya," kata Indhy.