REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyikapi beredarnya rekaman penganiayaan di media sosial yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap korban D. LBH Ansor meminta agar penyebaran video kekerasan tersebut dihentikan.
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," ujar Ketua LBH Ansor Abdul Qodir dalam siaran persnya, Kamis (23/2/2023).
LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana. Apalagi, menurut Qodir, korban aksi kekerasan tersebut adalah anak di bawah umur.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," ucap Qodir.
LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum. Karena, menurut Qodir, pihaknya sudah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
"Kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama David tersebut. Saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk mantan kekasih korban. Terduga pelaku bernama Mario Dandy Satrio (MDS) merupakan anak Ditjen Pajak.
"Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, yaitu anak inisial A yang merupakan mantan pacar atau teman dekat korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).