Senin 27 Feb 2023 19:13 WIB

Jaksa Resmi Eksekusi Terpidana Richard Eliezer ke Lapas Salemba

Eksekusi dilakukan setelah putusan PN Jaksel atas Richard berkekuatan hukum tetap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi mengeksekusi  terpidana Bharada Richard Eliezer (RE), Senin (27/2/2023). Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, di Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menjelaskan, eksekusi badan terhadap Bharada Rihcard dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Nomor Print-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. “Eksekusi terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dilakukan setelah putusan PN Jaksel dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketut dalam siaran pers, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Dalam putusan tersebut, PN Jaksel menetapkan Bharada Richard sebagai terpidana yang harus menjalankan pidana selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada Richard, adalah terpidana pelanggaran Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan,” begitu terang Ketut menambahkan.

Putusan hukum terhadap Richard, inkrah pada Rabu (22/2/2023). Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun Richard selaku terdakwa tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah dijatuhkan. PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023) menyatakan Richard bersalah melakukan tindak pidana turut-serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Juli 2022 lalu.

Atas vonis bersalah itu, majelis hakim menghukum Richard selama 1 tahun 6 bulan. Richard dijatuhi hukuman paling ringan dari semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu lantaran perannya sebagai justice collaborator atau saksi-pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus tersebut. Richard sejak ditetapkan tersangka pada akhir Juli 2022 lalu, mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri untuk keamanan.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara yang singkat, peran Richard sebagai anggota kepolisian pun dipertahankan. Di internal kepolisian, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) memutuskan Richard tetap sebagai anggota Polri meskipun statusnya sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana. Sanksi internal terhadap Richard diputuskan cuma mutasi-demosi selama 1 tahun. Richard dalam sanksi etik itu juga dinyatakan sebagai pelanggar atas perbuatan tercela.

Selain Richard, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Kuat Maruf, dijatuhi pidana penjara 15 tahun. Terdakwa Bripka Ricky Rizal diganjar penjara 13 tahun. Terdakwa Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Terdakwa Ferdy Sambo dihukum dengan pidana mati. Namun atas putusan empat terdakwa lainnya itu, jaksa belum dapat melakukan eksekusi. Karena empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Jaksa, pun menyatakan banding untuk menjaga putusan PN Jaksel tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement