Selasa 08 Aug 2023 21:48 WIB

Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Terpidana kasus Brigadir J, Richard Eliezer sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana Richard Eliezer. Terpidana kasus Brigadir J, Richard Eliezer sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana Richard Eliezer. Terpidana kasus Brigadir J, Richard Eliezer sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, memperoleh cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023. Kini status Eliezer berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB) sampai 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Baca Juga

Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Adapun Eliezer dihukum dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan," ujar Rika. 

Rika menyebut Eliezer masih harus menjalani program bimbingan yang ditentukan oleh Kemenkumham. Hal itu berlaku sepanjang Eliezer menghabiskan Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024 atau tanggal bebas murni Eliezer. 

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetok hukuman terhadap Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua pada Februari 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Atas vonis tersebut, Eliezer menerimanya sehingga tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kesemuanya diputus bersalah dengan hukuman berbeda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement