REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tempat pemidanaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dipindahkan. Setelah sempat dilakukan eksekusi badan oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Salemba di Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (27/2/2023) siang.
Pada malam harinya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut, mendadak dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan tempat pemidanaan terhadap Richard dari semula di Lapas Salemba, ke Rutan Bareskrim karena faktor keamanan. Rika tak memerinci faktor keamanan seperti apa yang dimaksudnya itu.
Akan tetapi, dikatakan dia, pemindahan lokasi tempat pemidanaan terhadap eksekutor penembakan Brigadir J tersebut dilakukan, juga atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan kordinasi, kerjasama, dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E atau Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim Polri. Pertimbangannya adalah keamanan,” kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023) malam.
Pada malam itu juga, Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim. “Selanjutnya per hari ini (27/2/2023) Bharada E berubah dari tahanan menjadi narapidana,” begitu terang Rika menambahkan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, pun mengakui pemindahan tempat pemidanaan Richard tersebut atas rekomendasi dari pihaknya. Susi menerangkan, aspek keamanan menjadi prioritas utama bagi Richard untuk menjalani masa pemidanaan.
Pun Richard yang ditetapkan oleh majelis hakim sebagai justice collaborator, atau saksi-pelaku yang bekerjsama, masih tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan LPSK selama menjalani masa pemidanaan.
“Richard sebagai JC punya hak untuk dipisah dari tahanan lainnya, maupun pada saat pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana,” kata Susi, Senin (27/2/2023) malam.
Susi juga menerangkan, sebagai otoritas yang memberikan proteksi terhadap Richard, LPSK juga bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), serta Bareskrim Polri.
Kerjasama tersebut, dikatakan Susi, kesepahaman untuk memastikan Richard meskipun saat ini berstatus terpidana, harus tetap mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai JC.
“Sehingga kami juga dengan kerjasama dengan Bareskrim yang selama ini menjaga keamanan, sehingga kami memutuskan untuk meminta Richard untuk dilakukan penempatan di Rutan Bareskrim Polri,” terang Susi.
Ketika ditanya, pertimbangan keamanan seperti apa yang membuat LPSK meminta agar Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Richard ke Rutan Bareskrim. Susi mengatakan, LPSK menilai ada beberapa potensi yang mengancam keamanan Richard jika tetap menjalankan pemidanaan di Lapas Salemba.
Meskipun Susi percaya dengan sistem proteksi dan jaminan keamanan dari Ditjen Pemasyarakatan terhadap Richard selaku narapidana di Lapas Salemba. Namun dikatakan Susi, untuk menghilangkan potensi tersebut, lebih mudah untuk menjamin keamanan Richard ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang terkait dengan potensi keamanan. Dan kita sudah diskusikan dengan Dirjen Pemasyarakatan, dan juga kejaksaan terkait dengan penempatan, yang kita tidak bisa menjelaskan lebih jauh dan lebih detail,” ujar Susi.
Namun dari kejaksaan selaku eksekutor putusan terhadap Richard, mengaku tak bertanggung jawab atas keputusan pemindahan lokasi pemidanaan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu, dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya sudah pungkas dengan tanggungjawab melakukan eksekusi badan terhadap Richard ke tempat pemidanaan di Lapas Salemba, pada Senin (27/2/2023) siang.
“Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke lapas. Dan itu sudah kami laksanakan dengan mengeksekusi terpidana Richard Eliezer ke Lapas Salemba kemarin,” kata Syarief saat dihubungi Republika, Selasa (28/2/2023).
Kejaksaan, pun tak tahu-menahu tentang keputusan antara Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK terkait dengan pemindahan tempat pemidanaan Richard ke Rutan Bareskrim.
“Karena setelah kami (jaksa eksekutor) melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana (Richard Eliezer) ke Lapas Salemba kemarin, setelah itu tanggungjawab terhadap narapidana ada di Ditjen Pemasyarakatan. Tanggungjawab kami, hanya sampai di Lapas Salemba. Sehingga sepenuhnya itu (pemindahan) sudah bukan menjadi kewenangan kami. Itu kewenangannya lapas,” kata Syarief.
Bharada Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sudah menjatuhkan pidana terhadapnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).
Pada Rabu (22/2/2023), putusan hakim tersebut inkrah setelah Richard, maupun jaksa penuntut umum (JPU) tak menyatakan banding. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (27/2/2023) Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi badan terhadap Richard untuk menjalani putusan hakim dengan membawanya ke Lapas Salemba.
Selama ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada akhir Juli 2022, Richard sudah mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.