Selasa 28 Feb 2023 10:34 WIB

Kekerasan Mario Dandy, Pengamat: Pasal yang Diterapkan Polisi Sudah Tepat

Jika korbannya anak maka digunakan UU Perlindungan Anak.

Red: Joko Sadewo
Penerapan UU Perlindungan Anak kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, dinilai sudah tepat. Foto ilustrasi Mario saat dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Penerapan UU Perlindungan Anak kepada tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, dinilai sudah tepat. Foto ilustrasi Mario saat dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilakukan penyidik Polri atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora, sudah tepat.

“Penggunaannya tepat karena parameternya adalah korbannya anak, bukan pelakunya anak,” kata Eva, Selasa (28/2/2023).

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Dijelaskan Eva, penggunaan pasal perlindungan anak itu karena korbannya anak. “Sekalipun pelakunya anak dan korbannya anak tetap UU Perlindungan Anak. Pelakunya dewasa korbannya anak dipakai UU Perlindungan Anak. Kecuali pelakunya anak korbannya dewasa, maka dipakai KUHP, hanya hukuman terhadap pelaku, hukumannya dikurangi setengah, berdasar UU 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Eva memaparkan.