REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin penggunaan masjid untuk aktivitas politik.
"Tidak boleh sama sekali. Mimbar hanya digunakan untuk menyampaikan firman Allah," tegas Pimpinan Daerah DMI Manokwari Zainal Hasanudin di Manokwari, Senin.
Larangan penggunaan masjid dalam berbagai kegiatan perpolitikan diatur dalam aturan dasar DMI.Sebab, masjid adalah rumah ibadah bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. "Kalau mau berpolitik silahkan saja, tapi tidak di masjid," ucap dia.
Selain larangan penggunaan mimbar, kata dia, DMI tidak memperkenankan partai politik memasang atribut partai di seluruh areal masjid.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid di wilayah Manokwari guna mengoptimalkan pengawasan menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Kami sudah koordinasi dengan kurang lebih 100 masjid, jangan ada atribut partai terpasang di lokasi masjid," ucap dia.Dia menyarankan agar partai politik tidak mencampuradukkan urusan politik dengan agama agar pelaksanaan pemilu berjalan aman, damai, dan tertib.
Partai politik juga harus mematuhi larangan penggunaan rumah ibadah yang telah dikeluarkan oleh Lembaga keagamaan.
"Kalau dicampur bukan jadi ibadah, malah terjadi perkelahian antara umat yang beda pilihan," tuturnya.Menurut dia keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi hal yang paling prioritas dalam kehidupan sosial.Dengan demikian, seluruh masyarakat bertanggung jawab menjaga harmonisasi dan toleransi antarumat beragama di wilayah setempat.