Selasa 28 Feb 2023 15:33 WIB

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

LBH GP Ansor juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
David mengajari adik-adik pesantren mengaji.
Foto: Twitter
David mengajari adik-adik pesantren mengaji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat pengajuan permohonan perlindungan dari David (17 tahun). David merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebut ayah David sudah mengajukan permohonan perlindungan untuk anaknya kepada LPSK tertanggal 27 Februari 2023. Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal, yakni, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya).

Baca Juga

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya pada Selasa (28/2/2023).

Pada 25 Februari 2023, LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David sudah mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan. Pada saat itu, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.

"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," ujar Maneger.

Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. "Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," ujar Maneger.

LBH GP Ansor juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy. Merespons itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang.

"Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," tutur Maneger.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement