REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai majelis taklim dapat ikut ambil bagian dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah, termasuk mencegah dan menekan angka stunting.
"Saya melihat Majelis taklim bisa ambil bagian mencegah stunting. Bahkan, Majelis taklim punya peran strategis, tidak hanya dalam menyosialisasikan program, tapi sekaligus menjadi subjek aktif pencegahan stunting," ujar Zainut di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Zainut menyebut angka stunting di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen pada 2022. Angka ini turun 2,8 poin dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan akselerasi dan upaya intensif dalam pencegahan stunting. Aktivitas majelis taklim bisa diperluas, tidak hanya terfokus pada giat pengajian, tapi juga pembinaan yang mengarah pada peningkatan kualitas keluarga, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
"Tidak hanya stunting, tapi juga pencegahan kekerasan di rumah tangga, narkoba, seks bebas, dan lainnya," kata Wamenag.
Keberadaan para ibu di Majelis Taklim, kata Wamenag, menjadi faktor utama dalam pemberdayaan keluarga. Pendekatannya bisa lebih fleksibel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"UU Sisdiknas mengatur Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan nonformal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Jadi pendekatannya tidak harus selalu formal," kata Wamenag.
Secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat, dan pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara pada Pasal 4, disebutkan bahwa di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
"Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam pencegahan stunting dan program lainnya," kata Wamenag.