Rabu 01 Mar 2023 17:45 WIB
...

Satgas PPKS Unkris akan Wujudkan Kampus tanpa Kekerasan Seksual

Aksi ini untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk Mewujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual”, pada Selasa (28/2/2023).
Foto: Dok.unkris
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk Mewujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual”, pada Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk Mewujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual”, pada Selasa (28/2/2023). Kegiatan itu bertujuan menghimpun masukan untuk menyusun program pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

FGD menghadirkan tiga narasumber yaitu Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Satgas PPKS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhammad UUt Lutfi SH, MH, dan Kaprodi Pascasarjana FH Unkris Dr. Siswantari Pratiwi dengan moderator Yessy Kusumadewi, SH, MH.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat rektorat tersebut juga menjadi bagian dari tindaklanjut pembentukan Satgas PPKS Unkris. FGD dihadiri Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono beserta jajarannya, Dekan beserta Wadek III seluruh fakultas tersebut melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari empat fakultas yang ada.

Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono dalam sambutannya menjelaskan meski belum semua perguruan tinggi swasta membentuk Satgas PPKS, namun Unkris berkomitmen taat azas, taat aturan untuk mensosialisasikan dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sedini mungkin. Karena sejatinya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut menjadi bagian dari perguruan tinggi untuk melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual.

“Pada faktanya memang kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan kampus dan korban paling banyak adalah mahasiswa. Mereka seringkali takut untuk melaporkan kasus yang menimpa dengan berbagai alasan,” kata Dr Ayub seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023).

Sebagai kampus yang memiliki visi dan misi menjadi kampus unggul tahun 2025, lanjut Dr Ayub, Unkris sangat berkepentingan menjaga integritas akademik, salah satunya dengan berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terutama yang melibatkan warga kampus.

Pembentukan Satgas PPKS yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2022 melalui Surat Keputusan Rektor no 285/SK/ UK/AK/ XII/2022, telah ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual terutama kepada mahasiswa baru. “Tentu selain mengambil momen masuknya mahasiswa baru, kami juga akan sosialisasikan melalui berbagai program dan kegiatan kampus. Bahkan juga dalam kegiatan perkuliahan,” tambah Dr Ayub.

Sosialisasi yang terus menerus tersebut selain meningkatkan pemahaman mahasiswa secara keseluruhan, juga sekaligus mencegah potensi munculnya pelaku-pelaku tindak kekerasan seksual. “Dengan kita mengingatkan terus menerus akan bahaya kekerasan seksual di lingkungan kampus, tentu meminimalisasi peluang pelaku melakukan aksi amoralnya,” tukas Dr Ayub.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PPKS Unkris Dr Susetya Herawati mengatakan, FGD digelar dalam rangka mendapat masukan terkait penyusunan program sebagai langkah aksi nyata dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unkris. “Kami mencoba menghimpun pandangan, masukan, dan saran dalam menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Krisnadwipayana,” jelas Herawati didampingi ketua pelaksana FGD Wildana Fitri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement