REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah cara-cara sebelumnya jamak terendus oleh petugas, upaya para pelaku bisnis rokok ilegal untuk mengelabui aparat penegak hukum pun dilakukan dengan segala cara. Seperti yang diungkap oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY baru-baru ini yang menindak peredaran rokok ilegal dengan kendaraan pribadi serta kendaraan rombongan pariwisata.
"Cara ini menjadi tren," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).
Ia mengungkapkan, modus distribusi rokok ilegal kini didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga diungkap modus pengiriman dengan memanfaatkan minibus yang seolah- olah merupakan rombongan pariwisata, seperti penindakan yang dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Tri menambahkan, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa delapan minibus dan tiga microbus dengan jumlah terperiksa mencapai 16 orang.
Masing-masing dengan inisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR. "Baik barang bukti maupun para terperiksa telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Tri juga menyampaikan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan baik dari hulu hingga hilir oleh Bea Cukai, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan dalam uaya mengamankan penerimaan negara.
Sepanjang tahun 2023 hingga bulan Februari 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melakukan sebanyak tujuh kali penindakan dengan barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 4.500.520 batang.
"Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai Rp 5,39 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,63 miliar," lanjutnya.
Tri juga menjelaskan, penindakan sebanyak tujuh kali tersebut dilakukan pada rentang waktu tanggal 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari, 18 Februari. dan 27 Februari 2023.
Terhadap para pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu juga dapat didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.