Kamis 02 Mar 2023 19:30 WIB

DPRD Indramayu Proses Pengunduran Diri Wabup Lucky Hakim

DPRD Indramayu menyebut kewenangan persetujuan pengunduran diri wabup di Mendagri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan), di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan), di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah mengumumkan secara resmi pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati (wabup). Selanjutnya DPRD Kabupaten Indramayu memproses permohonan pengunduran diri itu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengatakan, dewan akan menindaklanjuti pengunduran diri Lucky Hakim, yang nantinya disampaikan kepada menteri Dalam Negeri (mendagri), melalui gubernur Jawa Barat.

Baca Juga

“DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan dan penetapannya kewenangan Mendagri,” kata Syaefudin, Kamis (2/3/2023).

DPRD Kabupaten Indramayu sudah mengundang Lucky Hakim, Selasa (28/2/2023), untuk mengonfirmasi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan wabup. Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri pimpinan dewan dan fraksi DPRD.

Pada Rabu (1/3/2023), dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Indramayu mengumumkan secara resmi pengunduran diri Lucky Hakim. Pengumuman bernomor 131/291/Persit tentang pengunduran diri wabup Indramayu masa jabatan 2021-2026 tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat dari Lucky Hakim dengan Nomor 132/335/Tapem, tertanggal 8 Februari 2023, perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wabup Indramayu. “Memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023,” kata Sirojudin.

Menurut Sirojudin, Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan pertimbangan ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wabup Indramayu. “Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat, serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Sirojudin.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement