Kamis 02 Mar 2023 21:22 WIB

Putusan Tunda Pemilu, Yusril: Majelis Hakim Keliru

Gugatan yang dilayangkan Prima itu sejatinya perdata, tak menyangkut pihak lain.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan agar pemilu ditunda. Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan PN Jakpus keliru.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril, Kamis (2/3).

Baca Juga

Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima bersifat perdata, gugatan atas perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan terkait hukum publik bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Putusan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.

Maka itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain. Yusril menekankan, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.

Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lain oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes.

"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Jadi, tidak mengikat partai-partai lain," ujar Yusril.

Baik partai calon maupun partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima saja.

Artinya, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN.

"Hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," kata Yusril. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement