Ilustrasi

Negara Harus Patuhi Putusan Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam dua tahun terakhir, pemerintah belum membayarkan ganti rugi yang diakibatkan oleh kekalahan negara di pengadilan. Pemerintah harus segera melunasi hutang tersebut."Jika memang putusannya sudah inkracht, maka negara harus mematuhi putusan pengadilan. Artinya jika memang harus bayar, ya harus dibayar. Itulah ciri negara baik yang mematuhi putusan hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri...