Jumat 03 Mar 2023 14:41 WIB

Keterangan Palsu Mario Dandy Buat Penyidik Ubah Pasal, Ancaman Hukuman Penjara Bertambah

Ancaman hukuman maksimal untuk Mario Dandy kini menjadi 12 tahun penjara.

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan, pekan lalu. Mario Dandy kini dijerat pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO. (ilustrasi)
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan, pekan lalu. Mario Dandy kini dijerat pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Wahyu Suryana

Penyidikan kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), terus bergulir bak bola salju. Lantaran dinilai memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal guna menjerat Mario.

Baca Juga

"Di awal BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku mengaku perkelahian, lalu bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, sejumlah keterangan palsu itu diketahui setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut diantaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, chat WhatsApp, lalu rekaman video yang ada di handphone.

Dengan adanya alat bukti baru tersebut, menurut Hengki, maka ada perubahan konstruksi pasal terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kini, Mario dijerat dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Hengki menegaskan.

Sementara tersangka Shane, Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Perkara ini pun dari yang tadinya disidik oleh Polres Jakarta Selatan kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hengki pun menyebut penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun) oleh Mario Dandy cs dilakukan secara terencana, bukan spontan.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," ujar Hengki.

Bahkan menurut Hengki, aksi perencanaan penganiayaan sudah ada sejak tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan  dihubungi oleh Mario. Kemudian perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane, dan pelaku AGH (15 tahun) bertemu pada malam sebelum penganiayaan David.

"Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana," kata Hengki menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement