REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang remaja berinisial MPD (17) diciduk polisi karena membawa senjata tajam (sajam), Ahad (5/3/2023). Remaja yang masih pelajar tersebut diciduk Polresta Yogyakarta di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Unit Samapta dan Unit V Sat Reskrim Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus tindak pidana membawa sajam tanpa izin di wilayah hukum Polresta Yogyakarta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Ahad malam.
Timbul menyebut bahwa remaja tersebut diamankan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, terutama saat malam hingga dini hari.
"Diamankan polisi saat menggelar patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan pukul 01.30 WIB," ujar Timbul.
Dari remaja itu disita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit. "Barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit, terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang kurang lebih 32 sentimeter," jelasnya.
Saat ini, remaja tersebut sudah dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih pemeriksaan sampai sekarang," kata Timbul.