Selasa 07 Mar 2023 05:03 WIB

Mario Dandy dan Shane Ditahan di Sel Terpisah

Menurut polisi, pemisahan sel sebagai antisipasi agar keduanya tak kaburkan fakta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun, keduanya ditempatkan dalam sel terpisah.

"(Mario dan Shane) dipisah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Menurut Hengki, pemisahan sel dilakukan untuk mengantisipasi kedua tersangka bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya. Mario dan Shane dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah pengusutan kasus penganiayaan terhadap David diambilalih dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," terang Hengki. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun tersebut diambil alih Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki. 

Selain itu, kata Hengki, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. Lantaran penanganan kasus yang sempat jadi sorotan masyarakat luas tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait. Polres Jakarta Selatan sendiri menangani kasus ini sejak Rabu, 22 Februari 2023.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait," ucap Hengki. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement