REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat penambahan masa tunggu haji untuk calon jamaah asal Cianjur menjadi 17 tahun. Warga harus bersabar menunggu lebih lama untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi mengatakan penambahan masa tunggu haji dilihat dari aplikasi Siskohat yang merupakan sistem yang mengatur semua data dan informasi penyelenggaraan haji Indonesia.
"Melihat dari aplikasi Sikohat, Cianjur ada di Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) daftar tunggu pendaftar menjadi 17 tahunan yang sebelumnya masa tunggu calon haji di Cianjur hanya 14 tahun karena selama Covid-19 jumlah pendaftar terus bertambah," katanya, pekan lalu.
Sedangkan keberangkatan selama dua tahun terakhir dihentikan karena Covid-19 mewabah di seluruh dunia termasuk di tanah suci Makkah. Calon haji terus bertambah mendaftarkan diri, sehingga daftar tunggu bertambah panjang.
Ia berharap daftar tunggu akan terus berkurang seiring dibuka kembali pemberangkatan haji tahun ini, dan kuota calon haji ditambah.
"Kalau calon jamaah terus di berangkat-kan secara berangsur kemungkinan akan turun lagi masa tunggunya. Untuk kuota apakah masih sama atau ditambah, kami masih menunggu kabar dengan harapan ada tambahan kuota," kata Ramlan.
Surat resmi kuota untuk kabupaten/kota dari Kanwil Jabar belum keluar, namun pihaknya memperkirakan jumlah calon jamaah tahun ini masih mengacu pada kuota 2019 sebelum pandemi, sekitar 1.300 orang.
"Kami berharap ada tambahan, sehingga dapat mempengaruhi daftar tunggu, namun seperti sebelum pandemi, kuota haji untuk Cianjur sebanyak 1.300 orang," katanya.