Rabu 08 Mar 2023 19:13 WIB

Kemenkeu Periksa 69 Pegawai Kemenkeu Berharta tak Wajar

Pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar disiplin akan diberi sanksi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pegawai menghitung uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai memanggil 69 pegawai Kemenkeu berharta tak wajar sejak Senin lalu.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pegawai menghitung uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai memanggil 69 pegawai Kemenkeu berharta tak wajar sejak Senin lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai memanggil 69 pegawai Kemenkeu berharta tak wajar sejak Senin lalu. Mereka akan dikenai hukuman disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, sebanyak 69 pegawai itu memang masuk dalam profil high risk atau berisiko tinggi. "Rencananya dua minggu kita selesaikan tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, pemeriksaan tersebut berlanjut ke tahap berikutnya yakni investigasi. Jika terbukti bersalah makan akan dijatuhkan hukuman disiplin.

"Pemeriksaan bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin, bila dalam pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," tegas Awan.