Rabu 08 Mar 2023 23:17 WIB

Perempuan Diajak tak Takut Berperan dalam Politik

Peran perempuan di kancah politik sangat penting untuk perjuangkan haknya

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari memaknai Hari Perempuan Internasional sebagai momentum bagaimana perempuan dapat bermanfaat dan memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Foto: Dokumen
Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari memaknai Hari Perempuan Internasional sebagai momentum bagaimana perempuan dapat bermanfaat dan memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari memaknai Hari Perempuan Internasional sebagai momentum bagaimana perempuan dapat bermanfaat dan memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Ia pun mengajak perempuan untuk tidak takut berperan dalam dunia politik. Menurutnya, peran perempuan di kancah politik sangat penting untuk dapat memperjuangkan hak perempuan itu sendiri dalam rangka pembangunan dan masa depan bangsa.

"Perempuan harus dibekali dengan ilmu pengetahuan, aktivis perempuan harus terus berjuang memberikan tambahan peningkatan skill dan diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan pengetahuan," kata Andriana, Rabu (8/3).

Andriana juga menyebut bahwa peran perempuan dalam legislatif harus terlihat agar keterwakilan perempuan di parlemen terus meningkat. Tiga fungsi legislatif, katanya, harus dijalankan dengan baik untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat akan perwakilan perempuan di legislatif.

Jika fungsi legislatif sudah dijalankan, lanjut Andriana, maka harapannya akan banyak calon legislatif perempuan bermunculan. Andriana pun menyinggung terkait UU RI Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 65 Ayat 1 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam UU tersebut, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga legislatif. Faktanya, partisipasi perempuan di anggota parlemen DPR RI sendiri belum mencapai 30 persen, yang mana pada periode 2019-2024 hanya sekitar 21,39 persen.

Padahal, menurutnya keikutsertaan perempuan di lembaga legislatif sangatlah penting. Terutama untuk mendorong isu-isu kepentingan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan dan isu gender.  

Untuk itu, Andriana menekankan bahwa pemerintah maupun partai politik diperlukan dalam upayanya memberikan pendidikan politik, bagi kader perempuan untuk dapat duduk di legislatif. Perempuan, lanjutnya, harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk dapat memperjuangkan hak-hak perempuan.

"Partai politik, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman bahwa ayo perempuan jangan takut untuk berperan dalam kancah politik," ujar Andriana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement