REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) oleh Mario Dandy Satrio (20 tahun) anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Rekonstruksi tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku anak berinisial AG (15 tahun).
"Ada 23 adegan besok yang akan kita laksanakan di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini atau di TKP, " ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kemudain satu anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku berinisial AG (15 tahun).
Menurut Hengki, setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, pelaku anak berinisial AG ditangkap dan dilakukan penahanan, pada Rabu (8/3). Penahanan terhadap AG dilakukan mulai malam ini dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ucap Hengki
Menurut Hengki, AG ditahan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Namun demikian, kata dia, penahanan terhadap kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun) dapat diperpanjang hingga delapan hari. Hanya saja Hengki tidak merinci secara spesifik apa peran dari AG pada kasus penganiayaan terhadap David.
“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki.