Rabu 08 Mar 2023 23:24 WIB

Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio

Polda Metro Jaya akan reka ulang 23 adegan besok

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) oleh Mario Dandy Satrio (20 tahun) anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Rekonstruksi tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku anak berinisial AG (15 tahun).

"Ada 23 adegan besok yang akan kita laksanakan di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini atau di TKP, " ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jakarta  Selatan, Rabu (8/3).

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kemudain satu anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku berinisial AG (15 tahun). 

Menurut Hengki, setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, pelaku anak berinisial AG ditangkap dan dilakukan penahanan, pada Rabu (8/3). Penahanan terhadap AG dilakukan mulai malam ini dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. 

“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ucap Hengki

Menurut Hengki, AG ditahan selama 7 hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Namun demikian, kata dia, penahanan terhadap kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun) dapat diperpanjang hingga delapan hari. Hanya saja Hengki tidak merinci secara spesifik apa peran dari AG pada kasus penganiayaan terhadap David. 

“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement