REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
"Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik," kata Ilham Saputra dalam diskusi "Kontroversi Penundaan Pemilu 2024" di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang," katanya.
Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung. Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya.
"PN yang memutuskan bukan kewenangannya, seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut)," ujarnya.
Mengenai upaya Partai Prima yang mencari keadilan karena tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan bahwa hal itu sesungguhnya sudah sesuai dengan UU Pemilu. Partai Prima sudah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu RI, terus juga sudah membawa persoalan tersebut ke PTUN dan gugatan tersebut sudah ditolak.
"Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, KSP yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu," ujarnya.