REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Mujib Roni menyampaikan Ramadhan adalah bulan favorit bagi umat Islam untuk melaksanakan umroh, termasuk bagi umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umroh dan Haji Khusus perlu menyampaikan agar jamaah umroh memastikan berumroh dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang profesional dengan selalu memperhatikan Lima Pasti Umroh.
Lima Pasti Umroh, yaitu pasti travelnya berizin, pasti jadwalnya, pasti tiket pergi pulangnya, pasti hotelnya baik di Makkah maupun Madinah, dan pasti visanya telah siap.
"Jamaah umroh sebaiknya meminta perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh penanggung jawab travel dan jamaah. Perjanjian tersebut berisi komponen dan seluruh hak dan kewajiban travel dan jamaah termasuk asuransi jiwa jamaah," kata Mujib kepada Republika.co.id, Kamis (9/3/2023).
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus juga meminta jamaah umroh memastikan bimbingan dan pendampingan manasiknya tuntas. Sehingga seluruh pelaksanaan ibadahnya dapat paripurna.
Kemudian, mengingatkan jamaah umroh agar menjaga kesehatan masing-masing dan menjaga nama baik bangsa Indonesia dengan selalu mematuhi aturan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan jamaah umroh adalah jangan tergiur oleh harga paket murah apalagi yang harganya di bawah kewajaran.
Mujib menambahkan, PPIU diingatkan agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku yakni sekurang-kurangnya tetap perdomanan pada standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
"(PPIU diminta) tetap memprioritaskan pelayanan dan perlindungan yang baik kepada jamaah umroh apalagi di tengah kepadatan jamaah umroh dari seluruh dunia," ujar Mujib.
Mujib juga berpesan agar PPIU memanajemen usahanya dengan baik dan menghindari praktik-praktik bisnis yang tidak benar.
"Kementerian Agama akan senantiasa meningkatkan peran pengawasannya melalui sistem yaitu Siskopatuh, pengawasan rutin dan insidental baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi serta dimungkinkan di negara transit," jelas Mujib.