REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar KPU berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan partai baru itu ke PN Jakpus. Dengan begitu, gugatan tersebut bisa dicabut sehingga putusan tunda pemilu menjadi batal.
Yusril menjelaskan, perdamaian sebenarnya bisa dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Masalahnya, PN Jakpus sudah membacakan putusan. Artinya, opsi damai melalui proses mediasi resmi sudah tertutup.
Kendati begitu, lanjut dia, KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan. "Para pihak bisa membuat perdamaian sendiri dan kemudian Partai Prima mencabut gugatan," kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Yusril lantas mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Misalnya, KPU menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Sedangkan Prima mau mencabut gugatannya.
"Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, 'oke deh kita nggak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan'," kata mantan menteri Hukum dan HAM itu.
Yusril mengatakan, Prima memang bisa mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono sebelumnya sudah menyatakan mau mencabut gugatan apabila KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, pihaknya sedari awal memang tidak berniat menunda pemilu, melainkan hanya ingin ikut pemilu. Republika.co.id belum mendapatkan tanggapan KPU terkait saran damai ini.
Kendati menyarankan kedua belah pihak berdamai, Yusril tetap mendukung KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU rencananya akan mengajukan banding pada hari ini, Jumat (10/3/2023). Banding diajukan untuk membatalkan putusan PN Jakpus tersebut.
Sebelumnya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.