REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan mengambil tindakan hukum terhadap Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar atas pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pernyataan disebut dapat merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik lembaga perbankan itu.
"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat luas kepada Bank Mandiri," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima di Toboali, Jumat (10/3/2023).
Yusril menyampaikan persoalan ini bermula ketika Ivi dan Tristyanto mengklaim adanya dana sebesar 300 juta euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri sejak Oktober 2019 hingga saat ini. Ia menyebut seolah Bank Mandiri dengan sengaja menahan uang tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan dan informasi tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami," kata Yusril.