REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, sampah-sampah yang berserakan di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, seusai konser Blackpink bukan tanggung jawab DLH DKI Jakarta melainkan tanggung jawab penyelenggara konser (event organizer/ EO).
"Itu tanggung jawabnya EO kerja sama dengan pengelola GBK. Sama saja seperti di mal tanggung jawab sampah mal kan pengelola mal. Venue punya GBK bekerja sama dengan panitia konsernya," kata Yogi pada Senin (13/3/2023).
Kemudian, ia melanjutkan peraturan ini juga berlaku bagi kegiatan keramaian sesaat di Indonesia. Panitia atau promotor acara bertanggung jawab untuk menerapkan pengelolaan sampah saat keramaian sesaat seperti konser.
"Bukan tanggung jawab Pemprov DKI itu. Event keramaian sesaatnya swasta ya. Kita punya panduan pengelolaan sampah sesaat, apa saja yang mereka lakukan. Kita supervisi saja," kata Yogi.