Senin 13 Mar 2023 16:21 WIB

Jampidsus Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi BTS 4G BAKTI Senilai Rp 10 Miliar

Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menkominfo Johnny Plate

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai lebih dari Rp 10 miliar. Uang ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang pengembalian tersebut, belum termasuk sejumlah aset-aset yang disita dari para tersangka, dan saksi-saksi terperiksa dalam pengungkapan. Selain itu, jumlah uang yang dikembalikan tersebut, belum termasuk dana fasilitas proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga

“Untuk yang telah dikembalikan terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI, itu setotal sementara ini (Rp) 10,149 miliar,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

“Pengembalian uang dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut, belum termasuk sitaan aset-aset seperti kendaraan mobil, dan bermotor, serta rumah,” ujar Kuntadi menambahkan.