REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan.