Jumat 17 Mar 2023 07:30 WIB

Kasus Wahyu Kenzo, Pembuat Robot Trading ATG tak Kunjung Penuhi Surat Pemanggilan 

penyidik juga dilaporkan akan memanggil FS dan RS sebagai saksi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Kapolresta Malang Kota (Makota) memberikan keterangan pers terkait laporan penyidikan kasus trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (WK).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Kapolresta Malang Kota (Makota) memberikan keterangan pers terkait laporan penyidikan kasus trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (WK).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto menegaskan telah mengirim surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Chandra Bayu alias Bayu Walker. Berdasarkan catatan penyidik, pria asal Tulungagung ini diduga berperan sebagai pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Kapolresta yang biasa disapa Buher ini mengatakan, penyidik sebenarnya telah menyampaikan surat panggilan kepada Bayu Walker sebanyak dua kali. "Tapi tidak hadir. Artinya, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa (membawa Bayu untuk datang ke kantor polisi-Red)," kata Buher saat ditemui wartawan di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).

Di samping itu, penyidik juga dilaporkan akan memanggil FS dan RS sebagai saksi. Kedua orang tersebut diketahui memiliki showroom penjualan kendaraan mewah. 

Adapun tentang keterkaitan FS dan RS dengan Wahyu Kenzo karena tersangka sempat menjual dan menggadaikan barang mewahnya kepada mereka. Barang-barang mewah yang dimaksud seperti sejumlah mobil dan jam tangan. Menurut Buher, FS dan RS akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin mendatang.

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Malang Kota yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Selain itu, RE alias Raymond Enovan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut . Tersangka baru ini diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang

Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. Tersangka ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah.

Tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline membernya melakukan deposit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement