Ahad 19 Mar 2023 02:55 WIB

Penuhi Hak Anak dengan Sindroma Down

KPAI menerima 123 pengaduan kasus anak-anak disabilitas tahun lalu.

Red: Natalia Endah Hapsari
Pemerintah diharapkan untuk terus memaksimalkan pemenuhan hak anak dengan sindroma Down melalui kebijakan yang sudah ada, terutama memaksimalkan penerapan kebijakan yang inklusif tersebut hingga tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu pemerintah desa./ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemerintah diharapkan untuk terus memaksimalkan pemenuhan hak anak dengan sindroma Down melalui kebijakan yang sudah ada, terutama memaksimalkan penerapan kebijakan yang inklusif tersebut hingga tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu pemerintah desa./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah diharapkan untuk terus memaksimalkan pemenuhan hak anak dengan sindroma Down melalui kebijakan yang sudah ada, terutama memaksimalkan penerapan kebijakan yang inklusif tersebut hingga tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu pemerintah desa.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini memandang sebetulnya sudah banyak kebijakan pemerintah yang mengakomodasi hak-hak anak berkebutuhan khusus yang di dalamnya bisa mencakup sindroma Down hanya saja penerapan di tingkat paling bawah masih perlu ditingkatkan dan menjadi pekerjaan rumah bersama.

Baca Juga

"Tinggal bagaimana yang kebijakan ini diterapkan dan dilaksanakan sampai level paling bawah, pemerintahan paling bawah, yakni pemerintah desa. Persoalannya di situ," kata Diyah.

"Maka ini menjadi tugas kita bersama, ya. Ada KPAI terutama untuk anak-anak, kemudian sudah ada Komisi Nasional Disabilitas (KND) itu juga menjadi pengawas dari penerapan kebijakan ini. Kemudian juga semua pihak saya kira harus aware dan harus proaktif untuk melakukan pengawasan," kata Diyah menambahkan.