Ahad 19 Mar 2023 13:26 WIB

Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terkait Data Pribadi Masih Rendah di Angka 5,26

Tata-rata tingkat pengetahuan masyarakat pada data pribadi umum skornya 6,7.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.
Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menyebut, skor rata-rata tingkat pengetahuan masyarakat terhadap data pribadi masih rendah. Mengutip hasil Survei Kemenkominfo tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022, rata-rata tingkat pengetahuan masyarakat pada data pribadi umum skornya 6,7.

Sedangkan pengetahuan masyarakat pada data pribadi khusus lebih rendah dengan angka 5,26. "Ini skalanya 10 jadi masih berada di tengah-tengah," kata Usman dikutip dari laman resmi Kemenkominfo di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

 

 

Usman menyatakan, survei yang melibatkan responden sebanyak 11.305 orang di 34 provinsi itu, juga menunjukan hampir sekitar 85 persen masyarakat belum terlalu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data pribadi. Sehingga, dia menilai, perlunya membangun kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat menjaga data pribadinya.

Salah satunya melalui sinergi dan kolaborasi humas di kementerian dan lembaga untuk meningkatkan sinergi dalam menyebarluaskan informasi mengenai arti penting pelindungan data pribadi (PDP). Dia meyakini, setiap humas kementerian dan lembaga dapat membantu penyebaran atau diseminasi informasi tentang pentingnya UU PDP kepada masyarakat.

Bahkan, dapat menerapkan pelindungan data pribadi dalam memberikan pelayanan secara digital kepada masyarakat. "Termasuk dalam proses layanan terhadap data pribadi yang disampaikan, sehingga ini menjadi sangat relevan dalam menjaga keberlangsungan layanan secara digital tersebut agar tidak ada data-data pribadi yang bocor maupun di-copy oleh orang lain," kata Usman.

Hal itu sejalan dengan pemerintah yang terus mendorong semua pihak untuk menerapkan pelindungan data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. "Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi humas pemerintah membangun kesadaran dan kebiasaan baru untuk menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain sangatlah diperlukan,” ucap Usman.

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement