Selasa 21 Mar 2023 19:56 WIB

Keluhkan Buruh Kasar Cina di Indonesia, Partai Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Buruh kasar bisa Cina bekerja di semua sektor yang menghasilkan konflik horizontal.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal (kedua kiri) menyampaikan orasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, pihaknya jelas menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Dalam salah satu poin yang disampaikannya saat turun di jalanan Jakarta, Partai Buruh cemburu karena pemerintah memberi kemudahan datangnya buruh asing yang menggantikan buruh lokal di semua sektor. Dia menyebut, bahkan ada para tenaga kasar asing itu bisa mengurus perizinan saat sudah bekerja di Indonesia.

"Itu kasarnya buruh kasar bisa Cina bekerja di semua sektor industri yang menghasilkan konflik horizontal berbeda. Pekerjaan buruh lokal kasar diambil pekerjaannya oleh buruh asing, dari Cina terutama," kata Said kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, keputusan paripurna pengesahan UU Cipta Kerja menjadi proses panjang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR untuk membahas Omnibus Law kembali. "Proses ini telah melalui dinamika panjang yang bagus dan konstruktif di DPR," kata Melki.

Dia berharap, keputusan tersebut segera disampaikan dan disosialisasikan kepada semua pihak dan penerima manfaat UU Cipta Kerja. "Kami akan mengawal UU ini dengan baik. Sehingga betul-betul memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pencari kerja, selain para pengusaha," kata politikus Partai Golkar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement